Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni antara pemeriksaan dan penyelidikan pajak dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia serta merumuskan konsep harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni yang signifikan, yang ditandai dengan ketidakjelasan batas kewenangan, tumpang tindih fungsi aparat, ketidaksinkronan prosedur, serta perbedaan standar pembuktian. Disharmoni ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui penegasan batas normatif, pemisahan fungsi kelembagaan, transparansi prosedur, serta penerapan prinsip procedural justice. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem penegakan hukum perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Copyrights © 2026