Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status yuridis upah minimum dalam kerangka proteksi hak asasi tenaga kerja, sekaligus memetakan skema perlindungan hukum atas fenomena pengupahan di bawah standar nasional. Menggunakan metode yuridis normatif dengan kombinasi pendekatan regulasi dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa upah minimum merupakan norma imperatif (dwingend recht). Keberadaannya secara sah membatasi otonomi kontrak guna menjaga ketertiban publik dan martabat manusia sesuai semangat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Secara hukum, setiap kontrak kerja yang menetapkan upah di bawah ambang batas minimum dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Adapun mekanisme perlindungannya diwujudkan melalui strategi preventif berupa pengawasan regulasi, serta langkah represif lewat jalur litigasi hubungan industrial dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggar
Copyrights © 2026