Transformasi ekonomi digital telah mengubah pola transaksi bisnis internasional menjadi berbasis kontrak elektronik yang sering kali bersifat adhesi. Salah satu isu krusial dalam kontrak tersebut adalah pencantuman klausul pilihan hukum (choice of law) yang didominasi oleh hukum asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pilihan hukum dalam kontrak adhesi digital ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta batasan penerapannya berdasarkan asas ketertiban umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausul pilihan hukum dalam kontrak digital adalah sah, namun secara substansial dapat dibatalkan jika terbukti mengandung cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) akibat ketimpangan posisi tawar. Lebih lanjut, hukum Indonesia melalui instrumen ketertiban umum (public policy) berwenang menyampingkan hukum asing apabila pilihan hukum tersebut mencederai aturan memaksa (mandatory rules) nasional dan menghambat akses keadilan bagi pelaku usaha domestik. Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga kedaulatan hukum untuk melakukan penemuan hukum demi tercapainya keadilan substantif dalam sengketa bisnis digital lintas batas.
Copyrights © 2026