Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah kewajiban hukum fundamental di Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 guna membentuk lingkungan kerja yang sehat, aman, serta produktif. Penerapan K3 yang efektif melibatkan proses pengidentifikasi risiko dengan cara komprehensif, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan berkala, sekaligus pengawasan dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi guna menekan angka kecelakaan maupun penyakit dikarenakan kerja. Selain aspek teknis di lapangan, perlindungan pekerja pun direalisasikan dengan program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) selaku wujud pertanggungjawaban perusahaan untuk memberi kepastian ekonomi pada risiko sosial-ekonomi seperti hari tua, kecelakaan, sampai kematian. Studi ini ditujukan guna melaksanakan pengkajian wujud implementasi K3 selaku strategi perlindungan menyeluruh untuk tenaga kerja guna membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, sekaligus produktif. Implementasi K3 tidak hanya berfokus pada pemenuhan regulasi, namun sekaligus menjadi investasi strategis perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta penyakit dikarenakan kerja.
Copyrights © 2026