Justice Amnesty Law and Undoing Journal
Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026

Pengaturan Hukum Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Virginia (Universitas Tarumanagara)
Gunardi Lie (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aktivitas e-commerce di Indonesia telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam mengidentifikasi pihak usaha luar negeri, penentuan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya tingkat kepatuhan. Kajian ini dilakukan untuk menelaah pengaturan PPN dalam transaksi digital sekaligus mengkaji hambatan yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pemberian edukasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha agar penerapan PPN di sektor e-commerce dapat berlangsung secara optimal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jalu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7578 (Cetak - Print) dan 3090-7586 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal bertujuan untuk mempublikasikan hasil ...