Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aktivitas e-commerce di Indonesia telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam mengidentifikasi pihak usaha luar negeri, penentuan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya tingkat kepatuhan. Kajian ini dilakukan untuk menelaah pengaturan PPN dalam transaksi digital sekaligus mengkaji hambatan yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pemberian edukasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha agar penerapan PPN di sektor e-commerce dapat berlangsung secara optimal.
Copyrights © 2026