Guru honorer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tenaga pendidik di Indonesia, namun keberadaan mereka kerap belum memperoleh perlindungan optimal dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terkait hak atas upah dan jaminan sosial bagi guru honorer dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia masih belum berjalan secara maksimal. Kesenjangan status hukum guru honorer berdampak pada belum terpenuhinya hak atas upah minimum serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur standar honorarium minimum serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait agar perlindungan hukum bagi guru honorer dapat terwujud secara lebih efektif dan komprehensif.
Copyrights © 2026