Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan instrumen fiskal yang populer digunakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari tunggakan pajak. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan mendasar terkait asas keadilan (equity) bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji implikasi kebijakan pemutihan terhadap prinsip equality before the law dan horizontal equity. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemutihan pajak yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan moral hazard dan mencederai rasa keadilan sosial-hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan melalui pemberian insentif atau reward bagi wajib pajak patuh sebagai bentuk kompensasi atas ketaatan hukum mereka.
Copyrights © 2026