Penelitian ini mengkaji pengaruh digitalisasi dan fenomena gig economy terhadap pola kerja pekerja lepas (freelancer). Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana platform digital mengubah lanskap ketenagakerjaan konvensional. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses pasar yang luas tanpa batas geografis. Namun, pekerja lepas menghadapi risiko besar terkait ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum, dan ketiadaan jaminan sosial yang memadai. Peneltian menyimpulkan bahwa meskipun teknologi membuka peluang ekonomi baru, diperlukan kebijakan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak pekerja di ekosistem gig agar tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil dan adil.
Copyrights © 2026