Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap waralaba yang secara normative telah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, namun dalam praktik penggunaan hak-hak tersebut tidak serta merta memberikan keadilan, hal tersebut tercermin dari bentuk perlindungan dari beberapa putusan terkaiy waralaba yang berbeda terhadap gugatan yang diajukan. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum penerima waralaba dalam perjanjian waralaba peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana rekonstruksi hukum peraturan yang memberikan perlindungan kepada penerima waralaba dari perspektif teori keadilan, dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dalam perkara-perkara pelanggaran perjanjian waralaba dalam putusan nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. dan putusan nomor 837/Pdt.G/2021/ PN.Sby. Metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian yaitu desktiftif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan analisis data secara kualitatif. Penarikan Kesimpulan dengan logika deduktif. Jawaban dari permasalahan adalah bentuk perlindungan hukum terhadap penerima waralaba (franchisee) di Indonesia telah diatur melalui kombinasi peraturan khusus dan umum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, Permendag Nomor 71 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Rekonstruksi hukum untuk Perlindungan Franchisee dalam Perspektif Teori Keadilan bahwa rekonstruksi hukum waralaba diperlukan untuk menyeimbangkan posisi antara franchisor dan franchisee dengan berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan itikad baik.
Copyrights © 2026