Globalisasi ekonomi telah meningkatkan intensitas hubungan bisnis internasional yang melibatkan pelaku usaha Indonesia dengan mitra asing. Hubungan hukum tersebut diwujudkan melalui kontrak bisnis internasional yang umumnya memuat klausul pilihan hukum (choice of law) sebagai dasar penentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan kewenangan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang berlaku, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan Hukum Perdata Internasional yang komprehensif mengenai penerapan choice of law. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya ketika terjadi sengketa yang melibatkan perbedaan sistem hukum, yurisdiksi, dan pelaksanaan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerapan pilihan hukum dalam kontrak bisnis internasional antara pelaku usaha Indonesia dan mitra asing, mengidentifikasi hambatan yuridis dalam penerapannya, serta merumuskan konsep pengaturan hukum yang ideal guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta berbagai instrumen hukum internasional, antara lain UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts, Hague Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts 2015, dan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan choice of law dalam kontrak bisnis internasional pada prinsipnya merupakan perwujudan asas kebebasan berkontrak dan telah diterima dalam praktik perdagangan internasional. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum adanya kodifikasi Hukum Perdata Internasional, belum adanya pengaturan yang tegas mengenai batas-batas pilihan hukum, serta masih bergantung pada doktrin, yurisprudensi, dan asas ketertiban umum (public policy). Penelitian ini menawarkan rekonstruksi pengaturan hukum melalui pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang secara komprehensif mengatur pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, serta harmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional. Reformulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap pelaku usaha Indonesia, serta mendukung terciptanya iklim investasi dan perdagangan internasional yang lebih adil, efektif, dan kompetitif.
Copyrights © 2026