Pemerintah Indonesia telah memperketat batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, namun kebijakan ini diiringi oleh lonjakan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin pada Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 391/Pdt.P/2023/PA.Ngj serta mengkaji implementasi perlindungan anak dalam putusan tersebut ditinjau dari perspektif teori maslahah mursalah Imam Malik. Penelitian hukum normatif (doktrinal) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak permohonan dispensasi berdasarkan tiga faktor utama yang saling akumulatif: usia anak yang terlampau jauh dari batas minimal (16 tahun 5 bulan), ketiadaan alasan mendesak yang konkret (kekhawatiran orang tua akan perzinaan bersifat spekulatif), dan ketidakmatangan psikologis kedua calon mempelai yang dibuktikan melalui Hasil Pemeriksaan Psikologi Klinis. Ditinjau dari kerangka maslahah mursalah Imam Malik, putusan penolakan tersebut telah memenuhi syarat validitas kemaslahatan yang bersifat nyata (al-haqiqiyyah), berdimensi luas/umum (al-kulliyyah), serta tidak bertentangan dengan nash syar'i.
Copyrights © 2026