Perkembangan investasi syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Namun, dalam praktiknya investasi syariah masih menghadapi berbagai problematika terkait kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika ketidakpastian hukum investasi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia serta bentuk harmonisasi hukum yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi investor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum investasi syariah disebabkan oleh adanya dualisme antara hukum nasional dan prinsip syariah, kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang belum memiliki kekuatan mengikat secara penuh, regulasi yang belum terintegrasi, lemahnya pengawasan investasi berkedok syariah, serta perkembangan investasi digital yang belum diimbangi regulasi yang memadai. Harmonisasi hukum dapat dilakukan melalui pembentukan regulasi khusus investasi syariah, penguatan pengawasan, sinkronisasi kewenangan antar lembaga, serta peningkatan literasi masyarakat.
Copyrights © 2026