Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan sangat membahayakan masa depan siswa peserta didik. Tindakan yang sifatnya agresif, biasanya disengaja, yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat untuk menyakiti, merendahkan, atau menindas korban secara fisik, verbal, sosial, maupun cyber. Bullying merupakan bagian dari kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang melanggah hak-hak anak. Terjadi peningkatan kompleksitas pelanggaran hak anak sesuai dengan perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta ketimpangan akses layanan dasar di wilayah tertinggal. Sehingga kasus perundungan banyak terjadi di sekolah. SMP Kampung Sawah, salah satu sekolah di Semper Timur Cilincing Jakarta Utara rentan terjadi perundungan. Hal ini karena rendahnya edukasi bullying dikalangan siswa. Kegiatan ini meningkatkan pemahaman siswa tentang pengertian, bentuk, dan dampak bullying, baik secara sosial maupun hukum. Siswa menjadi lebih sadar bahwa bullying bukan sekadar candaan, tetapi tindakan yang dapat merugikan fisik dan psikis serta memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap empati, solidaritas, dan keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan. Sekolah berkomitmen membentuk Tim Anti-Bullying sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah. Guna memperkuat budaya sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun, agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan guru, orang tua, serta pihak terkait lainnya.
Copyrights © 2026