Desa Kanonang III, Kabupaten Minahasa, menghadapi tantangan nyata dalam pelayanan administrasi, yaitu seluruh proses bersandar pada sistem manual dan bergantung penuh pada kehadiran fisik Hukum Tua – suatu situasi yang tidak seharusnya terjadi di era digital saat ini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital aparatur desa dan mengimplementasikan Sistem Administrasi Desa Berbasis Digital Sederhana (SADBD-S). Melalui pendekatan partisipatif, program berlangsung dari Maret hingga Mei 2026 dengan tahapan sosialisasi, perancangan sistem bersama, pelatihan dan pendampingan. Sebanyak 16 peserta yang terdiri dari Hukum Tua, perangkat desa dan mahasiswa KKN terlibat aktif dalam seluruh proses. Hasilnya, sistem SADBD-S kini beroperasi melalui https://desakanonagtiga.my.id/ yang memungkinkan pengajuan layanan kapan saja dan dari mana saja. Hasil menunjukkan bahwa pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak lagi tergantung pada kehadiran satu orang.
Copyrights © 2026