Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Sany Group menjadi salah satu perkara penting dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Hal ini dikarenakan besarnya sanksi denda yang diberikan KPPU kepada Sany Group, sanksi denda terbesar dari semua putusan KPPU yang pernah ada. Isu utama yang muncul adalah sejauh mana pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mencerminkan tujuan hukum persaingan usaha, khususnya perlindungan terhadap persaingan sehat dan kesejahteraan konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan pertimbangan hukum dalam putusan KPPU. Pembahasan diarahkan kepada identifikasi pasal-pasal yang diterapkan, analisis pertimbangan hukum KPPU, dan relevansinya dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini menekankan pentingnya mengkaji konstruksi yuridis dalam putusan KPPU agar tidak hanya sebatas menegakkan hukum persaingan usaha, tetapi juga memperhatikan perlindungan konsumen sebagai salah satu tujuan utama hukum persaingan usaha di Indonesia.
Copyrights © 2026