Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep rujuk (kembali dalam pernikahan) menurut pandangan Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab fiqh al-Bajuri. Rujuk adalah suatu mekanisme hukum yang ditetapkan oleh syariat untuk memperbaiki hubungan dalam rumah tangga setelah terjadinya talak raj’i. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka, artikel ini mengeksplorasi tiga rukun utama dalam rujuk: murtaji’ (suami), mahall (istri), dan shighat (ucapan). Temuan penelitian mengungkapkan bahwa al-Bajuri menekankan keabsahan rujuk pada empat syarat yang harus terpenuhi secara kumulatif: talak yang dilakukan kurang dari tiga kali, dilaksanakan setelah hubungan intim (ba’da al-dukhul), dan dilakukan selama masa iddah. Selain itu, al-Bajuri menegaskan bahwa dalam madzhab Syafi’i, rujuk harus dilakukan dengan ucapan (shighat) yang jelas tanpa mengaitkannya dengan syarat (ta’liq) atau membatasi waktu (ta’qit). Hasil ini menegaskan bahwa rujuk bukan hanya tindakan fisik, melainkan juga prosedur hukum yang memerlukan kesadaran serta pernyataan kehendak yang sah.
Copyrights © 2026