Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf uang kontemporer dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan fatwa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, dengan prinsip utama menjaga keutuhan harta dan menyalurkan manfaatnya secara berkelanjutan. Dalam perkembangannya, wakaf mengalami inovasi dalam bentuk wakaf uang yang memberikan kemudahan partisipasi masyarakat serta potensi pengelolaan yang lebih produktif. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik, wakaf uang dalam konteks kontemporer dinyatakan sah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan didukung oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan demikian, wakaf uang memiliki potensi strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan sosial berbasis prinsip syariah.
Copyrights © 2026