Ash-Shidqu: Jurnal Ekonomi Syariah
Vol 2 No 1 (2026): Ash-Shidqu: Jurnal Ekonomi Syariah

WAKAF UANG KONTEMPORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN FATWA

Hendra Maulana (UIN SGD Bandung)
Atang Abdul Hakim (UIN SGD Bandung)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf uang kontemporer dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan fatwa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, dengan prinsip utama menjaga keutuhan harta dan menyalurkan manfaatnya secara berkelanjutan. Dalam perkembangannya, wakaf mengalami inovasi dalam bentuk wakaf uang yang memberikan kemudahan partisipasi masyarakat serta potensi pengelolaan yang lebih produktif. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik, wakaf uang dalam konteks kontemporer dinyatakan sah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan didukung oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan demikian, wakaf uang memiliki potensi strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan sosial berbasis prinsip syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ash-shidqu

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ash-Shidqu: Jurnal Ekonomi Syariah is a scientific journal based on the Open Journal System (OJS) managed by the Sharia Economics Study Programme, Faculty of Islamic Religion, Universitas Muhammadiyah Bandung. Ash-Shidqu Journal is a publication platform for researchers and observers of Islamic ...