Risiko dilusi saham merupakan salah satu konsekuensi yang dapat timbul akibat kebijakan pendanaan perusahaan melalui penerbitan saham baru. Fenomena ini berpotensi menurunkan persentase kepemilikan, hak suara, serta manfaat ekonomi yang diperoleh pemegang saham eksisting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dilusi saham, faktor-faktor penyebabnya, dampaknya terhadap kepemilikan investor, perlindungan hukum yang tersedia, serta relevansinya dengan prinsip keadilan dan Maqasid Syariah dalam pasar modal Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, regulasi, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilusi saham umumnya terjadi melalui aksi korporasi seperti right issue, private placement, konversi obligasi, dan Employee Stock Ownership Program (ESOP). Dampak dilusi tidak hanya berupa penurunan persentase kepemilikan dan hak suara pemegang saham, tetapi juga dapat memengaruhi earnings per share (EPS), dividen per saham (DPS), serta persepsi pasar terhadap perusahaan. Namun demikian, dampak tersebut dapat diminimalkan melalui mekanisme perlindungan hukum berupa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta peningkatan literasi investor. Dalam perspektif Maqasid Syariah, HMETD merupakan instrumen yang sejalan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan keadilan (al-'adl) karena memberikan kesempatan yang setara bagi pemegang saham untuk mempertahankan hak ekonominya. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai risiko dilusi saham menjadi penting guna menciptakan pasar modal yang transparan, efisien, berkeadilan, dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.
Copyrights © 2026