Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di salah satu cabang bank syariah di Pasar Padang Tujuh. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah karena memiliki sistem akad yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian jumlah angsuran kepada nasabah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya pembiayaan murabahah juga menghadapi risiko pembiayaan bermasalah (non performing financing) yang dapat mempengaruhi stabilitas operasional bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pimpinan cabang, staf pembiayaan, account officer, dan nasabah pembiayaan murabahah. Data dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah adalah menurunnya pendapatan usaha nasabah, kerugian usaha, kondisi ekonomi yang tidak stabil, serta lemahnya pengelolaan keuangan nasabah. Sebagian besar nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah merupakan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil dengan pendapatan yang tidak stabil. Dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, pihak bank lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan musyawarah melalui komunikasi langsung dengan nasabah. Bentuk penyelesaian yang paling sering dilakukan adalah restrukturisasi pembiayaan berupa rescheduling, reconditioning, dan restructuring agar nasabah tetap mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan ekonomi mereka. Selain melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah, pihak bank juga melakukan upaya pencegahan melalui analisis kelayakan pembiayaan yang lebih ketat, monitoring usaha nasabah, dan pembinaan kepada nasabah pembiayaan murabahah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di cabang bank syariah di Pasar Padang Tujuh telah dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengedepankan nilai keadilan, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan.
Copyrights © 2025