Erik Afriyuda
Institut Agama Islam YAPTIP Chadijah Ismail Pasaman Barat, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di Cabang Bank Syariah di Pasar Padang Tujuh) Desnia Putri; Erik Afriyuda; Novi Susanti
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 (2025): Jurnal At Tasyri'i Juli-Desember 2025
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v8i2.622

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di salah satu cabang bank syariah di Pasar Padang Tujuh. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah karena memiliki sistem akad yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian jumlah angsuran kepada nasabah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya pembiayaan murabahah juga menghadapi risiko pembiayaan bermasalah (non performing financing) yang dapat mempengaruhi stabilitas operasional bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pimpinan cabang, staf pembiayaan, account officer, dan nasabah pembiayaan murabahah. Data dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah adalah menurunnya pendapatan usaha nasabah, kerugian usaha, kondisi ekonomi yang tidak stabil, serta lemahnya pengelolaan keuangan nasabah. Sebagian besar nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah merupakan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil dengan pendapatan yang tidak stabil. Dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, pihak bank lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan musyawarah melalui komunikasi langsung dengan nasabah. Bentuk penyelesaian yang paling sering dilakukan adalah restrukturisasi pembiayaan berupa rescheduling, reconditioning, dan restructuring agar nasabah tetap mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan ekonomi mereka. Selain melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah, pihak bank juga melakukan upaya pencegahan melalui analisis kelayakan pembiayaan yang lebih ketat, monitoring usaha nasabah, dan pembinaan kepada nasabah pembiayaan murabahah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di cabang bank syariah di Pasar Padang Tujuh telah dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengedepankan nilai keadilan, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan.
Analisis Unsur Riba dalam Praktik Kredit Motor Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Mutia Purwayanti; Erik Afriyuda; Riska Arya Rofa
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 8 No. 1 (2025): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2025
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v8i1.631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur riba dalam praktik kredit motor berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai. Namun, praktik kredit motor perlu dikaji secara kritis karena di dalamnya terdapat tambahan pembayaran, perbedaan harga tunai dan harga kredit, denda keterlambatan, serta perjanjian pembiayaan yang belum sepenuhnya dipahami oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap konsumen kredit motor, pihak dealer, perusahaan pembiayaan, tokoh agama, dan akademisi hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit motor tidak secara otomatis dihukumi riba apabila dilakukan melalui akad jual beli angsuran yang jelas, harga disepakati sejak awal, margin transparan, dan tidak terdapat bunga berjalan. Namun, praktik kredit motor berpotensi mengandung unsur riba apabila tambahan pembayaran didasarkan pada bunga atas pinjaman uang, denda keterlambatan menjadi keuntungan perusahaan pembiayaan, serta terdapat ketidakjelasan akad antara konsumen, dealer, dan lembaga pembiayaan. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian juga menimbulkan potensi gharar karena konsumen sering hanya memperhatikan uang muka dan cicilan bulanan tanpa memahami total harga kredit, biaya tambahan, dan ketentuan denda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan kredit motor dalam hukum ekonomi syariah sangat bergantung pada substansi akad dan mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah agar mampu membedakan antara jual beli angsuran yang dibolehkan dan pinjaman berbunga yang dilarang.
Analisis Praktik Arisan dalam Perspektif Ekonomi Islam Erik Afriyuda; Novi Susanti; Sesra Budio
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2026
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v9i1.633

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan dalam perspektif ekonomi Islam di Kabupaten Pasaman Barat. Arisan merupakan salah satu praktik sosial-ekonomi yang banyak dilakukan masyarakat sebagai sarana menabung, memenuhi kebutuhan rumah tangga, memperoleh modal usaha kecil, serta mempererat hubungan sosial antaranggota. Dalam perspektif ekonomi Islam, arisan perlu dikaji berdasarkan prinsip ta‘awun, amanah, keadilan, kerelaan, dan transparansi, serta harus terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, penipuan, dan kezaliman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap anggota arisan, pengurus arisan, pedagang kecil, ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Pasaman Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan di Pasaman Barat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti arisan uang bulanan, arisan mingguan pedagang, arisan sembako, arisan barang rumah tangga, dan arisan online. Secara umum, arisan uang dengan setoran dan penerimaan yang sama cenderung sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena mengandung unsur qardh dan ta‘awun. Namun, arisan barang, sembako, dan online masih memerlukan perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan harga, perubahan nilai barang, biaya admin yang tidak transparan, keterlambatan pembayaran, dan risiko tidak amanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik arisan di Pasaman Barat pada dasarnya dapat diterima dalam perspektif ekonomi Islam apabila dikelola secara amanah, transparan, adil, dan berdasarkan kesepakatan yang jelas. Arisan dapat menjadi instrumen ekonomi Islam berbasis komunitas yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa bergantung pada pinjaman berbunga. Namun, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, praktik arisan perlu diperkuat melalui pencatatan tertulis, transparansi biaya, kejelasan akad, aturan keterlambatan, serta mekanisme penyelesaian masalah yang adil.