Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah. Akad rahn merupakan akad penahanan barang jaminan atas utang yang diberikan kepada nasabah, sedangkan emas dijadikan sebagai objek jaminan karena memiliki nilai ekonomi yang jelas, stabil, dan mudah ditaksir. Dalam praktiknya, produk gadai emas di Pegadaian Syariah tidak hanya menggunakan akad rahn, tetapi juga berkaitan dengan akad qardh sebagai dasar pemberian pinjaman dan akad ijarah atau mu’nah sebagai dasar pengenaan biaya pemeliharaan serta penyimpanan barang jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengkaji berbagai artikel, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen Fatwa DSN-MUI yang relevan dengan akad rahn dan gadai emas syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah secara umum telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn serta Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Hal ini terlihat dari adanya barang jaminan, kejelasan nilai pinjaman, kesepakatan akad, serta mekanisme penyimpanan emas sebagai marhun. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu transparansi biaya pemeliharaan atau mu’nah, pemahaman nasabah terhadap akad, kejelasan penaksiran emas, mekanisme perpanjangan, dan proses lelang barang jaminan. Apabila aspek-aspek tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka dapat menimbulkan persoalan syariah, terutama terkait potensi gharar dan riba. Dengan demikian, implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah dapat dikatakan sesuai dengan ekonomi Islam apabila dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, amanah, kerelaan, dan bebas dari unsur riba.
Copyrights © 2026