Mutia Purwayanti
Institut Agama Islam YAPTIP Chadijah Ismail Pasaman Barat, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peranan Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Kewirausahaan bagi Pengusaha Mikro di PT .Padang Distribusindo Raya Elvira Enjelika; Yossi Eriawati; Mutia Purwayanti
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 (2025): Jurnal At Tasyri'i Juli-Desember 2025
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v8i2.623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan perbankan syariah dalam meningkatkan kewirausahaan bagi pengusaha mikro di PT Padang Distribusindo Raya. Pengusaha mikro memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, namun masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan modal usaha, rendahnya kemampuan manajerial, dan minimnya akses terhadap lembaga keuangan formal. Dalam kondisi tersebut, perbankan syariah hadir sebagai alternatif lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan usaha berbasis syariah serta memberikan dukungan pengembangan usaha bagi pengusaha mikro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak perbankan syariah, pengusaha mikro, dan pihak manajemen PT Padang Distribusindo Raya. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki peranan yang cukup penting dalam meningkatkan kewirausahaan pengusaha mikro melalui penyediaan pembiayaan usaha, edukasi keuangan syariah, dan pendampingan usaha. Pembiayaan syariah membantu pengusaha mikro menambah modal usaha, meningkatkan stok barang dagangan, memperluas usaha, dan meningkatkan pendapatan usaha. Selain itu, penggunaan akad syariah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha mikro karena transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip Islam. Perbankan syariah juga memberikan motivasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu mengelola usaha dengan lebih baik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman pengusaha mikro mengenai produk pembiayaan syariah, keterbatasan kemampuan pengelolaan usaha, dan ketidakstabilan pendapatan usaha. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan program pendampingan usaha agar peranan perbankan syariah dalam meningkatkan kewirausahaan pengusaha mikro dapat berjalan lebih optimal.
Analisis Unsur Riba dalam Praktik Kredit Motor Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Mutia Purwayanti; Erik Afriyuda; Riska Arya Rofa
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 8 No. 1 (2025): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2025
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v8i1.631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur riba dalam praktik kredit motor berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai. Namun, praktik kredit motor perlu dikaji secara kritis karena di dalamnya terdapat tambahan pembayaran, perbedaan harga tunai dan harga kredit, denda keterlambatan, serta perjanjian pembiayaan yang belum sepenuhnya dipahami oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap konsumen kredit motor, pihak dealer, perusahaan pembiayaan, tokoh agama, dan akademisi hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit motor tidak secara otomatis dihukumi riba apabila dilakukan melalui akad jual beli angsuran yang jelas, harga disepakati sejak awal, margin transparan, dan tidak terdapat bunga berjalan. Namun, praktik kredit motor berpotensi mengandung unsur riba apabila tambahan pembayaran didasarkan pada bunga atas pinjaman uang, denda keterlambatan menjadi keuntungan perusahaan pembiayaan, serta terdapat ketidakjelasan akad antara konsumen, dealer, dan lembaga pembiayaan. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian juga menimbulkan potensi gharar karena konsumen sering hanya memperhatikan uang muka dan cicilan bulanan tanpa memahami total harga kredit, biaya tambahan, dan ketentuan denda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan kredit motor dalam hukum ekonomi syariah sangat bergantung pada substansi akad dan mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah agar mampu membedakan antara jual beli angsuran yang dibolehkan dan pinjaman berbunga yang dilarang.
Analisis Implementasi Akad Rahn pada Produk Gadai Emas di Pegadaian Syariah Islahuddin; Mutia Purwayanti
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2026
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70820/attasyrii.v9i1.637

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah. Akad rahn merupakan akad penahanan barang jaminan atas utang yang diberikan kepada nasabah, sedangkan emas dijadikan sebagai objek jaminan karena memiliki nilai ekonomi yang jelas, stabil, dan mudah ditaksir. Dalam praktiknya, produk gadai emas di Pegadaian Syariah tidak hanya menggunakan akad rahn, tetapi juga berkaitan dengan akad qardh sebagai dasar pemberian pinjaman dan akad ijarah atau mu’nah sebagai dasar pengenaan biaya pemeliharaan serta penyimpanan barang jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengkaji berbagai artikel, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen Fatwa DSN-MUI yang relevan dengan akad rahn dan gadai emas syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah secara umum telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn serta Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Hal ini terlihat dari adanya barang jaminan, kejelasan nilai pinjaman, kesepakatan akad, serta mekanisme penyimpanan emas sebagai marhun. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu transparansi biaya pemeliharaan atau mu’nah, pemahaman nasabah terhadap akad, kejelasan penaksiran emas, mekanisme perpanjangan, dan proses lelang barang jaminan. Apabila aspek-aspek tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka dapat menimbulkan persoalan syariah, terutama terkait potensi gharar dan riba. Dengan demikian, implementasi akad rahn pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah dapat dikatakan sesuai dengan ekonomi Islam apabila dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, amanah, kerelaan, dan bebas dari unsur riba.