Praktik bisnis dalam Islam merupakan aktivitas ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai-nilai syariah, etika, dan tanggung jawab sosial. Perkembangan globalisasi dan digitalisasi membawa perubahan besar terhadap sistem bisnis modern, termasuk penerapan ekonomi syariah di berbagai sektor seperti e-commerce, fintech, dan pengembangan UMKM. Kondisi tersebut menuntut adanya penerapan prinsip-prinsip bisnis Islam agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan syariah, etika bisnis syariah, serta implementasi praktik bisnis Islam dalam konteks kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Data diperoleh melalui buku, jurnal ilmiah, artikel, dan berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan praktik bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bisnis Islam berlandaskan pada prinsip tauhid, keseimbangan, kejujuran, dan keadilan serta menolak praktik riba, gharar, dan maisir. Dalam implementasinya, bisnis syariah terus berkembang melalui digitalisasi ekonomi, fintech syariah, pemberdayaan UMKM, serta industri halal global. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas bisnis dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Copyrights © 2026