Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam pemilu sebagai bagian integral dari pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Pengawasan partisipatif dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan pemilu. Metode yang digunakan adalah penelitian studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis landasan hukum dan implementasi pengawasan partisipatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu bukan hanya kebutuhan teknis kelembagaan, tetapi juga wujud nyata dari hak-hak konstitusional warga. Pengawasan partisipatif meliputi pendidikan pengawas, forum warga, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan dan melibatkan komunitas-komunitas di masyarakat. Hal ini adalah perwudujuan jaminan hak konstitusional warga yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin bahwa terkait hak memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan perluasan program dan edukasi pengawasan partisipatif untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu
Copyrights © 2026