Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Hukum Represif bagi Kreator Digital atas Duplikasi Karya dalam Ekosistem Non-Fungible Token

Fariq Wastu Nuzlul Qurani (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia)
R. Eriska Ginalita Dwi Putri (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi Blockchain telah menghasilkan inovasi baru berupa Non-Fungible Token (NFT), yang memungkinkan karya digital diperdagangkan sebagai aset digital yang unik dalam ekosistem berbasis Blockchain. Kehadiran NFT membuka peluang ekonomi baru bagi para kreator digital untuk memonetisasi karya mereka secara lebih luas. Akan tetapi, praktik minting dan perdagangan NFT juga memunculkan masalah hukum, terutama terkait pelanggaran hak cipta pada karya digital yang dimanfaatkan tanpa persetujuan dari penciptanya. Studi ini bertujuan untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang bersifat represif bagi para pencipta digital dari duplikasi karya dalam ekosistem NFT serta pertanggungjawaban hukum bagi pelanggaran hak cipta. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian ini menunjukkan, bahwa pelanggaran hak cipta dalam ekosistem NFT biasanya terjadi melalui penggunaan dan pengubahan karya digital menjadi NFT tanpa persetujuan dari pencipta aslinya. Perlindungan hukum represif terhadap pelanggaran ini dapat diambil melalui jalur perdata yaitu tuntutan ganti rugi dan penghapusan NFT yang melanggar hak cipta, serta melalui jalur pidana berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Dengan demikian, penegakan hukum masih menghadapi tantangan karena sifat desentralisasi teknologi Blockchain dan kurangnya regulasi khusus terkait NFT di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...