Pembentukan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia merupakan bagian dari konstruksi politik hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi berbagai kepentingan, baik dari pemerintah, lembaga legislatif, maupun kelompok profesi medis. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi di bidang kesehatan tidak berlangsung secara netral, melainkan sarat dengan kompromi politik dan pertarungan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum memengaruhi arah dan substansi pembentukan Undang-Undang Kesehatan, terutama dalam konteks ketegangan antara kepentingan publik sebagai penerima layanan kesehatan dan profesionalitas medis sebagai penyedia layanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis norma hukum serta doktrin-doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak terlepas dari pengaruh kekuatan politik yang dapat memengaruhi isi regulasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya potensi ketidakseimbangan antara perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan jaminan kepastian hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, diperlukan formulasi politik hukum yang lebih responsif dan berkeadilan, yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aspek profesionalitas dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Dengan demikian, regulasi di bidang kesehatan diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang adil, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Copyrights © 2026