The Luwuk Religious Court serves not only as a venue for conflict resolution but also as a tool for social education. This research employed qualitative methods with a sociological-legal approach, through a literature review and analysis of divorce data from 2019 to 2023. Research findings indicate a 34.7% increase in the divorce rate over the past five years. The main factors leading to divorce are marital incompatibility, financial problems, third-party interference, and domestic violence. The high divorce rate reflects the public's limited understanding of family law and premarital education. This study concludes that Religious Courts play a crucial role in providing legal and social education through mediation, legal counseling, and fair case resolution to mitigate the social impact of divorce. ABSTRAKPengadilan Agama Luwuk berfungsi tidak hanya sebagai tempat penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai alat untuk mendidik masyarakat secara sosial. Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum melalui kajian literatur dan analisis data perceraian periode 2019 hingga 2023. Temuan penelitian menunjukkan adanya peningkatan tingkat perceraian sebesar 34,7% dalam lima tahun terakhir. Faktor utama yang menyebabkan perceraian adalah ketidakcocokan dalam rumah tangga, masalah finansial, intervensi pihak ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian mencerminkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga serta pendidikan sebelum menikah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peradilan Agama memiliki peranan krusial dalam memberikan pendidikan hukum dan sosial lewat mediasi, penyuluhan hukum, serta penyelesaian kasus secara adil untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh perceraian.
Copyrights © 2026