Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana perbankan syariah mampu menjangkau dan melayani kelompok berpenghasilan rendah sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa laporan statistik, regulasi, dan kajian ilmiah terbitan tahun 2020–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual, perbankan syariah memiliki landasan operasional yang selaras dengan tujuan inklusi keuangan dan keadilan, ditandai dengan mekanisme pembiayaan yang bebas riba, transparansi biaya, serta prinsip pembagian risiko dan keuntungan secara proporsional. Namun dalam praktiknya, cakupan layanan masih terbatas, dengan kontribusi indeks inklusi keuangan syariah hanya mencapai 8,7–10,5% pada segmen berpenghasilan rendah, didominasi akad jual beli sebesar 78,2%, serta terkendala oleh ketimpangan sebaran jaringan, biaya operasional yang relatif tinggi, rendahnya literasi keuangan syariah, dan faktor sosial budaya. Rekomendasi utama bagi pengambil kebijakan adalah menyederhanakan regulasi bagi skema pembiayaan bagi hasil, memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan untuk perluasan jaringan di daerah terpencil, serta mengintegrasikan penyaluran program pemerintah melalui jalur perbankan syariah guna mempercepat pemerataan akses dan mewujudkan keadilan ekonomi secara nyata.
Copyrights © 2026