Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang daya ikat Surat Edaran Mahkamah Agung dalam implementasi peradilan, khususnya terhadap independensi hakim. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel dalam praktik peradilan, serta menganalisis pengaruhnya terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Kajian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai beleidsregel tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak boleh membatasi ruang interpretasi hakim yang bersifat independen dan imparsial. Alasan administratif seperti mencegah disparitas putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeragamkan pertimbangan yudisial, karena setiap perkara memiliki kebenaran materil yang berbeda dan membutuhkan pemikiran serta pertimbangan hukum yang kontekstual. Penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersifat memaksa justru berpotensi menjadi tekanan struktural dari lembaga peradilan terhadap hakim, yang pada akhirnya merusak prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung hanya bersifat pedoman administratif dan tidak dapat dijadikan alat pengendali substansi putusan. Reformulasi kebijakan dan evaluasi partisipatif terhadap penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung menjadi hal esensial guna mempertahankan keyakinan masyarakat terhadap peradilan yang bebas.
Copyrights © 2025