Kabupaten Karo terletak pada zona subduksi aktif dan beriklim tropis ekstrem, sehingga rawan terhadap bencana seperti letusan gunung api, gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Untuk mendukung penanggulangan bencana, penelitian ini memetakan risiko multi bencana berdasarkan dua acuan yaitu Peraturan Kepala (Perka) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 2 tahun 2012 dan Modul Teknis Penyusunan Kawasan Rawan Bencana (KRB) BNPB tahun 2019. Risiko dihitung dari komponen ancaman, kerentanan, dan kapasitas dengan metode Multi Criteria Decision Analysis (MCDA). Perbedaan hasil pemetaan berdasarkan kedua acuan dievaluasi dari luas dan/atau kelas indeks yang diperoleh. Ancaman bencana di Kabupaten Karo bervariasi dari kelas rendah hingga tinggi. Kerentanan dan kapasitas didominasi kelas sedang, sehingga risiko bencana tunggal sebagian besar berada pada kelas rendah hingga sedang. Indeks risiko multi bencana berada pada rentang 0,097 hingga 0,551 untuk metode Perka BNPB No. 2 tahun 2012 dan 0 hingga 0,466 untuk metode Modul Teknis Penyusunan KRB BNPB tahun 2019. Jumlah bencana yang berisiko lebih memengaruhi indeks risiko multi bencana dibandingkan besarnya indeks risiko tunggal. Perbandingan hasil menunjukkan bahwa metode Perka BNPB No. 2 tahun 2012 menghasilkan cakupan wilayah lebih luas yang serupa dengan area ancaman, sedangkan metode Modul Teknis Penyusunan KRB BNPB tahun 2019 lebih terbatas karena mempertimbangkan wilayah kerentanan. Perbedaan hasil kedua acuan dipengaruhi oleh jenis data, seleksi daerah kerentanan, serta metode pengolahan data.
Copyrights © 2026