Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang dipungut daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana retribusi lapak merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari sektor pasar tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan mengukur tingkat kontribusi lapak pedagang di Pasar Remu terhadap PAD Kota Sorong. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta teknik analisis data deskriptif kuantitatif menggunakan formula analisis kontribusi terhadap data realisasi retribusi pelayanan pasar dan realisasi PAD Kota Sorong tahun 2024 - 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi retribusi lapak pedagang terhadap PAD Kota Sorong pada tahun 2024 hanya sebesar 0,19% dan menurun menjadi 0,09% pada tahun 2025, dengan rata-rata kontribusi sebesar 0,14%. Berdasarkan kriteria Tim Litbang Depdagri (2013), tingkat kontribusi tersebut dikategorikan sangat kurang atau berada di bawah 10%. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi masih sangat rendah, yang disebabkan oleh kondisi pasar dan sarana prasarana yang belum memadai.
Copyrights © 2026