Penelitian ini mengkaji transformasi perkara isbat nikah dari yurisdiksi voluntair menjadi kontensius serta kedudukannya sebagai instrumen pemulihan kepastian hukum administrasi perkawinan. Kajian ini berangkat dari kecenderungan penelitian terdahulu yang umumnya menempatkan isbat nikah sebagai perkara voluntair yang berfungsi mengesahkan perkawinan tidak tercatat, sehingga belum memberikan perhatian yang memadai terhadap akar konseptualnya dalam fiqh klasik maupun kemungkinan transformasinya menjadi perkara kontensius. Fokus kajian diarahkan pada Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2957/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr, yang menampilkan anomali berupa diskoneksi antara kutipan akta nikah fisik yang dimiliki Penggugat dengan register resmi KUA yang dinyatakan nihil saat pengurusan hak pensiun janda. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan isbat nikah tidak hanya sebagai sarana pengesahan perkawinan, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kepastian hukum administrasi.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, isbat nikah merupakan institusionalisasi dari konsep da'wā al-zawjiyyah, al-iqrār bi al-nikāh, dan al-bayyinah 'alā al-zawjiyyah dalam fiqh klasik yang diadaptasi ke dalam sistem hukum nasional dengan menambahkan dimensi administratif-publik. Kedua, kematian salah satu pihak dan keterlibatan ahli waris lain secara inheren mentransformasi karakter perkara menjadi kontensius (adversarial), yang berkonsekuensi pada rekonfigurasi beban pembuktian dan menempatkan kutipan akta nikah fisik sebagai bukti yang memerlukan penguatan melalui alat bukti lain. Putusan dalam perkara a quo menjalankan fungsi deklaratif dan konstitutif secara simultan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak (res judicata), tetapi juga memulihkan kepastian hukum administrasi perkawinan melalui penerbitan buku nikah baru oleh KUA. Dengan demikian, isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme legalisasi perkawinan, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan kepastian hukum administrasi perkawinan.
Copyrights © 2026