Penelitian ini bertujuan menganalisis proses administratif pembaruan HGU di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara serta upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam menyelesaikan konflik penguasaan tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empisris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen untuk menilai bagaimana hukum agraria bekerja dalam praktik. Penelitian menunjukkan bahwa pembaruan HGU tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pemenuhan ketentuan UUPA. Penguasaan tanah HGU oleh masyarakat menjadi indikator bahwa pemegang hak tidak menjalankan kewajibannya sehingga pembaruan dapat ditunda atau ditolak.
Copyrights © 2026