Penulisan ini tentang legal standing pemohon dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi, yang mengalami hambatan dalam legal standing dalam pengajuan permohonan, artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan berasal dari sumber-sumber data sekunder dengan cara studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis kualititatif kata-kata naratif pada suatu konteks khusus alamiah dan dengan memanfaatkan metode ilmiah atau dalam hal ini tidak terfokus dari data numerik serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Peran rakyat dalam pengajuan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi sangat penting karena didasari pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk keterlibatan rakyat pada demokrasi namun terhalang oleh legal standing itu sendiri disebabkan lingkaran kekuasaan politik yang melibatkan partai politik, pembubaran partai politik sendiri harus segera dilakukan karena disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik namun terhenti ketika sulit diajukan, dan ada ide baru yang melibatkan antara kekuatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan lembaga komisi pemberantasan korupsi dalam hal ini sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting di eksekutif,sehingga pembentukan ide kolabarasi antara rakyat dan komisi pemberantasan korupsi sebagai bentuk berjalannya demokrasi yang berdasarkan negara hukum untuk mengajukan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi sebagai wujud keadilan dan penegakan hukum yang ideal
Copyrights © 2026