Abstracts: This study aims to analyze the law of buying and selling hunting dogs from the perspective of the Hanafi and Shafi'i schools of Islamic jurisprudence, with a case study in Balai Baiak Village. In Balai Baiak, the tradition of hunting wild boars ("baburu hutan") using dogs is deeply rooted in the community's culture, driving a highly active market for hunting dogs despite the religious ambiguity surrounding such transactions. This research is qualitative, combining empirical field research (interviews and observations in Balai Baiak) with a comparative normative legal approach (library research). The findings show a significant gap between religious theory and local practice. The Shafi'i school strictly prohibits the buying and selling of dogs, categorizing them as inherently impure (najis al-'ain) and lacking valid commodity value (mutaqawwim). Conversely, the Hanafi school permits the transaction of hunting dogs, classifying them as non-impure in their live state and recognizing their utility (manfa'at) for hunting and guarding. The community of Balai Baiak predominantly aligns with the Shafi'i school in general worship, yet practically adopts the Hanafi model in their economic transactions regarding hunting dogs to support their traditional livelihood.Keywords: Dog Transactions; Hunting Dogs; Hanafi School; Shafi'i School; Balai Baiak.Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum jual beli anjing untuk berburu perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i, dengan studi kasus di Desa Balai Baiak. Di Desa Balai Baiak, tradisi berburu babi hutan menggunakan anjing telah mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat, sehingga mendorong aktivitas jual beli anjing buruan yang sangat aktif meskipun terdapat ambiguitas hukum dalam aspek keagamaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggabungkan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dan observasi di Desa Balai Baiak, dengan pendekatan normatif komparatif (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya celah yang signifikan antara teori keagamaan dan praktik lokal. Mazhab Syafi'i secara tegas melarang jual beli anjing karena mengategorikannya sebagai najis al-'ain (najis secara zat) sehingga tidak memenuhi syarat barang jualan yang suci dan bernilai (mutaqawwim). Sebaliknya, Mazhab Hanafi membolehkan transaksi tersebut dengan alasan bahwa anjing yang hidup tidaklah najis zatnya dan memiliki nilai kemanfaatan yang jelas untuk berburu maupun menjaga tanaman. Masyarakat Desa Balai Baiak yang mayoritas bermazhab Syafi'i dalam ibadah, secara praktis mengadopsi pandangan Mazhab Hanafi dalam transaksi ekonomi anjing buruan demi mendukung kelangsungan tradisi kemasyarakatan mereka.Kata kunci: Jual Beli Anjing; Anjing Berburu; Mazhab Hanafi; Mazhab Syafi'i; Balai Baiak.
Copyrights © 2026