Abstracts: This study aims to examine the practice of LPG gas smuggling that occurs in Sei Ratan Village, Deli Serdang Regency, assess the act based on positive criminal law and Islamic criminal law, and evaluate the effectiveness of law enforcement. This study uses a qualitative method with an empirical juridical approach through the collection of primary data in the field and secondary data from the literature. The results of this study show that there are three cases of LPG smuggling carried out by fraudulently transferring the contents of subsidized cylinders to non-subsidized cylinders so as to cause state losses and endanger the safety of the community and also the occurrence of fires in 2024 which killed 13 victims, in addition to the scarcity of 3 Kg LPG Gas as a result of this smuggling. In positive criminal law, this action fulfills the elements of Article 55 of the Oil and Gas Law and Article 62 paragraph (1) jo. Article 8 paragraph (1) letter a of the Consumer Protection Law with a criminal threat of up to 6 years in prison and/or a fine of IDR 2 billion. Meanwhile, in Islamic criminal law, embezzlement is categorized as an act of fraud (tadlis) which also violates the maqāṣid syarī'ah, namely in terms of ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nafs, and ḥifẓ al-'aql. The results of the study show that law enforcement has not been optimal due to weak supervision, not maximum enforcement, and not all cases have been processed in accordance with applicable legal provisions.Keywords: Law Enforcement, Gas Smuggling, Perpetrators, Positive Criminal Law, Islamic Criminal Law.Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai praktik pengoplosan gas LPG yang terjadi di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, menilai perbuatan tersebut berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui pengumpulan data primer di lapangan dan data sekunder dari literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya tiga kasus pengoplosan LPG yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi secara curang sehingga menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan Masyarakat dan juga terjadinya kebakaran pada tahun 2024 yang menewaskan 13 orang korban, selain itu juga terjadinya kelangkaan Gas LPG 3 Kg akibat dari pengoplosan ini. Dalam hukum pidana positif, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 55 UU Migas dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, pengoplosan dikategorikan sebagai perbuatan curang (tadlis) yang mana ini juga melanggar maqāṣid syarī’ah, yakni dalam hal ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-‘aql. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal karena lemahnya pengawasan, tidak maksimalnya penindakan, serta belum seluruh kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pengoplosan Gas, Pelaku, Hukum Pidana Positif, Hukum Pidana Islam.
Copyrights © 2026