Abstracts: Abortion is one of the most complex legal issues in Indonesia as it involves two systems of norms: state positive law and religious law. This study aims to identify the nature of the conflict of norms between Law No. 17 of 2023 on Health and the Fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) No. 4 of 2005 on Abortion, to analyse this conflict from the perspective of legal pluralism, and to examine its impact on law enforcement practices and community life. This study employs a normative legal approach, utilising primary legal sources such as legislation and MUI fatwas, as well as secondary legal sources including academic books and journals. The research findings indicate that the conflict between these two subjects is one of overlapping with partially contradictory elements: both restrict abortion and recognise emergency conditions as exceptions, yet differ regarding the permissibility of abortion resulting from pregnancy due to rape. This conflict is asymmetrical, with state law dominating in formal-legal terms, whilst religious norms dominate in social-empirical terms. The resolution of this conflict is carried out through three principles: lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, and lex posterior derogat legi priori, all of which place the Law as the norm that must be given foral priority. Nevertheless, the effectiveness of the law remains hampered by religious-based social stigma, asKeywords: Abortion, Normative Conflict, Legal Pluralism, Legislation, MUI Fatwa. Abstrak : Aborsi merupakan salah satu persoalan hukum yang paling kompleks di Indonesia karena melibatkan dua sistem norma, yaitu hukum positif negara dan hukum agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk konflik norma antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, menganalisis konflik tersebut dalam perspektif pluralisme hukum, serta menelaah dampaknya terhadap praktik penegakan hukum dan kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan fatwa MUI, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi antara kedua pokok bahasan tersebut bersifat overlapping dengan unsur kontradiktif parsial: keduanya sama-sama membatasi aborsi dan mengakui kondisi darurat sebagai pengecualian, namun berbeda dalam hal kebolehan aborsi akibat kehamilan karena pemerkosaan. Konflik ini bersifat asimetris hukum negara mendominasi secara formal-yuridis, sementara norma agama mendominasi secara sosial-empiris. Penyelesaian konflik dilakukan melalui tiga asas, yaitu lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori, yang seluruhnya menempatkan Undang-Undang sebagai norma yang harus diutamakan secara formal. Namun demikian, efektivitas hukum masih terhambat oleh stigma sosial berbasis agama, dilema conscientious objection di kalangan tenaga kesehatan, serta terbatasnya akses perempuan terhadap layanan reproduksi yang aman. Temuan ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik norma dalam soal aborsi tidak cukup diselesaikan secara formal-yuridis semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial keagamaan yang inklusif dan berkelanjutanKata kunci: Aborsi, Konflik Norma, Pluralisme Hukum, Undang-Undang, Fatwa MUI.
Copyrights © 2026