Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi tindakan terhadap anak pelaku cyberbullying dalamperspektif keadilan restoratif. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antarapengaturan normatif yang telah mengakomodasi pendekatan restoratif dengan praktik penegakanhukum yang masih cenderung represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisiskesesuaian penerapan sanksi tindakan terhadap anak dengan prinsip keadilan restoratif sertamengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalahpenelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisisterhadap literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif,penerapan sanksi tindakan telah sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, namun dalampraktiknya belum optimal karena keterbatasan pemahaman aparat, kurangnya pedoman teknis,dan minimnya integrasi mekanisme diversi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasimelalui regulasi teknis yang lebih jelas serta pengembangan pendekatan berbasis teknologi untukmendukung penyelesaian perkara secara restoratif. Temuan ini penting sebagai dasarpengembangan sistem peradilan anak yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi padapemulihan.
Copyrights © 2026