Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah ketiadaan pengakuan normatif terhadap femisida intim dalam hukum pidana Indonesia yang masih mengkonstruksinya sebagai pembunuhan umum berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tanpa mempertimbangkan relasi kuasa, riwayat kekerasan, dan motif dominasi berbasis gender. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan konstruksi delik pembunuhan tersebut serta merumuskan model reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kekerasan berbasis gender. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum, serta analisis preskriptif berbasis feminist jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma terkait pengakuan motif gender sebagai unsur pemberat, tidak terintegrasinya riwayat kekerasan dalam pembuktian, serta fragmentasi antara KUHP dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Secara normatif, penelitian ini menawarkan model kriminalisasi berlapis melalui reinterpretasi unsur kesengajaan dan perencanaan dalam KUHP, integrasi sistematis dengan UU TPKS, serta formulasi delik khusus femisida berbasis relasi intim dan kekerasan sebelumnya. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model normatif operasional yang tidak hanya bersifat kritik, tetapi juga menawarkan rekonstruksi delik femisida dalam sistem hukum pidana Indonesia. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus dilakukan secara substantif untuk menjamin keadilan berbasis gender.
Copyrights © 2026