Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih sering terjadi dan menunjukkan bahwa sistem pengawasan pemilu belum sepenuhnya mampu mencegah pelanggaran sejak tahap awal. Kondisi ini berpotensi menurunkan legitimasi politik serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji paradigma preventif dalam pengawasan Pemungutan Suara Ulang sebagai instrumen pencegahan kejahatan pemilu berulang dalam perspektif hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemilu di Indonesia masih cenderung bersifat reaktif, yaitu lebih menekankan penanganan pelanggaran setelah terjadi. Paradigma preventif melalui pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), pemetaan potensi pelanggaran, penguatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu. Pendekatan ini memungkinkan lembaga pengawas untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi pelanggaran sejak awal tahapan pemilu sehingga dapat meminimalisasi terjadinya PSU.
Copyrights © 2026