Perkembangan ekonomi digital telah mendorong penggunaan kontrak elektronik berbasis platform digital yang pada umumnya berbentuk perjanjian baku. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan konsumen, mengingat perjanjian baku digital disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan menempatkan konsumen pada posisi hukum yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik perjanjian baku digital, mengkaji ketimpangan posisi hukum antara konsumen dan pelaku usaha digital, serta merekonstruksi konsep perlindungan konsumen dalam perspektif hukum keperdataan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan konsumen secara substantif dalam kontrak elektronik, khususnya akibat dominasi klausula baku digital, asimetri informasi, dan lemahnya penerapan asas itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan konsumen melalui penguatan keadilan kontraktual digital, pembatasan klausula baku yang tidak adil, peningkatan transparansi kontrak elektronik, serta peran aktif hakim dan regulator dalam pengawasan perjanjian baku digital. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan hukum digital yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026