Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang menghapus batas maksimal jumlah kementerian menimbulkan perdebatan konstitusional terkait batas diskresi Presiden dalam sistem presidensiil Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas penghapusan batas kuantitatif kementerian serta implikasinya terhadap mekanisme checks and balances dan pengelolaan keuangan negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap UUD NRI Tahun 1945, perubahan Undang-Undang Kementerian Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait doktrin open legal policy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal penghapusan batas jumlah kementerian berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang, namun secara materiil berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam Pasal 17 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak disertai parameter rasional yang terukur. Perluasan diskresi tanpa batas kuantitatif juga berpotensi mendistorsi fungsi pengawasan DPR, memperbesar dominasi eksekutif, serta meningkatkan beban fiskal negara melalui ekspansi struktur birokrasi. Analisis terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa open legal policy bukanlah kebebasan absolut, melainkan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan parameter normatif yang objektif guna menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan dalam sistem presidensiil multipartai Indonesia.
Copyrights © 2026