Yustitiabelen
Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026

Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia.

Ana Tasia Pase (Universitas Dehasen Bengkulu)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi praktik hukum perdata, khususnya dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak melalui sistem elektronik (e-contract). Transaksi digital yang bersifat lintas batas menimbulkan tantangan baru terhadap validitas perjanjian, perlindungan hukum para pihak, serta kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak digital dalam perspektif hukum perdata terbarukan, mengkaji dampak perkembangan teknologi terhadap syarat sah perjanjian, menilai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perjanjian elektronik, serta membandingkan pengaturan Indonesia dengan regulasi internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang ditafsirkan secara adaptif melalui integrasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan teknologi telah mentransformasi makna kesepakatan, memperluas objek perjanjian ke ranah aset digital, serta memperkenalkan smart contract yang menantang teori kehendak klasik dalam hukum perdata. Dari aspek perlindungan hukum, kerangka regulasi nasional telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan konsumen dan pelaku usaha, namun implementasinya masih memerlukan penguatan sistem keamanan elektronik dan harmonisasi lintas yurisdiksi. Secara komparatif, regulasi Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional seperti functional equivalence dan pengakuan tanda tangan elektronik, meskipun pembaruan kodifikasi hukum perdata nasional masih diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum perdata terbarukan yang adaptif terhadap inovasi teknologi tanpa mengabaikan prinsip konsensualisme, itikad baik, keseimbangan, dan kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...