Reformasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Business Licensing) mendorong perubahan berbagai regulasi sektoral, termasuk pada penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pengaturan teknis yang menggantikan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Namun demikian, hingga saat ini belum banyak penelitian yang mengkaji perubahan standar perizinan IUJPTL, khususnya pada KBLI 43211 (Instalasi Listrik). Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan standar perizinan IUJPTL KBLI 43211, hubungan pengaturan antara PP Nomor 28 Tahun 2025 dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, serta implikasinya terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan comparative approach. Bahan hukum dianalisis melalui content analysis dan comparative legal analysis terhadap PP Nomor 28 Tahun 2025, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya berupa penyesuaian persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan restrukturisasi materi muatan regulasi melalui pembagian fungsi pengaturan antara Peraturan Pemerintah sebagai kerangka umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri sebagai pengatur standar teknis sektoral. Restrukturisasi tersebut ditandai dengan penyederhanaan struktur pengaturan, harmonisasi norma, penguatan kepastian pelayanan perizinan, serta tetap dipertahankannya persyaratan teknis utama bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian reformasi regulasi sektor ketenagalistrikan sekaligus menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan IUJPTL.
Copyrights © 2026