Kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Tindakan pembunuhan massal, penyiksaan, pemerkosaan, pembakaran permukiman, dan pengusiran paksa yang dilakukan secara sistematis menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana individu berdasarkan hukum pidana internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Individual Criminal Responsibility terhadap kejahatan genosida etnis Rohingya dalam perspektif Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Statuta Roma Tahun 1998, Konvensi Genosida Tahun 1948, berbagai instrumen hukum internasional, serta literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Individual Criminal Responsibility memberikan dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntut individu yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian kejahatan genosida tanpa membedakan jabatan atau kedudukan pelaku. Penerapan prinsip tersebut masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar belum meratifikasi Statuta Roma, kesulitan pembuktian unsur dolus specialis, keterbatasan akses investigasi, serta minimnya kerja sama dari pemerintah Myanmar. Penguatan kerja sama internasional, efektivitas mekanisme pembuktian, dan dukungan politik masyarakat internasional diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Individual Criminal Responsibility dalam mewujudkan akuntabilitas hukum, mengakhiri impunitas, dan memberikan keadilan bagi korban kejahatan genosida.
Copyrights © 2026