p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Rian Rusmana Putra
Sinta ID : 6945128, Scopus ID : 60565974300, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP INDIVIDUAL CRIMINAL RESPONSIBILITY TERHADAP KEJAHATAN GENOSIDA ETNIS ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL Silvia Xystera Siahaan; Pionita Pionita; Muhammad Arif Ramadhan; Rian Rusmana Putra
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i1.9364

Abstract

Kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Tindakan pembunuhan massal, penyiksaan, pemerkosaan, pembakaran permukiman, dan pengusiran paksa yang dilakukan secara sistematis menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana individu berdasarkan hukum pidana internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Individual Criminal Responsibility terhadap kejahatan genosida etnis Rohingya dalam perspektif Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Statuta Roma Tahun 1998, Konvensi Genosida Tahun 1948, berbagai instrumen hukum internasional, serta literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Individual Criminal Responsibility memberikan dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntut individu yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian kejahatan genosida tanpa membedakan jabatan atau kedudukan pelaku. Penerapan prinsip tersebut masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar belum meratifikasi Statuta Roma, kesulitan pembuktian unsur dolus specialis, keterbatasan akses investigasi, serta minimnya kerja sama dari pemerintah Myanmar. Penguatan kerja sama internasional, efektivitas mekanisme pembuktian, dan dukungan politik masyarakat internasional diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Individual Criminal Responsibility dalam mewujudkan akuntabilitas hukum, mengakhiri impunitas, dan memberikan keadilan bagi korban kejahatan genosida.
PENERAPAN PERJANJIAN TERHADAP KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM PERDATA Aulia Akram Erza; Yepta Rian Sitorus; Hadad Aliy; Dicky Sudandi; Rian Rusmana Putra
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9225

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga diperlukan kajian mengenai keabsahannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kontrak elektronik, penerapan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta kekuatan hukum kontrak elektronik dalam hubungan hukum para pihak. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, serta memiliki kekuatan pembuktian yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
DINAMIKA DAN INKONSSITENSI HUKUM INTERNASIONAL DALAM DUA KONFLIK KONTEMPORER RUSIA-UKRAINA DAN ISRAEL-PALESTINA : ANALISIS STANDAR PENILAIAN PROPORSIONALITAS OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF TWAIL Ounkqhe Thothacche; Angga Satria; Ully Sillvia; Miranda Sahdira; Seli Dian Nurhafatika; Rian Rusmana Putra
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9255

Abstract

Konflik Rusia–Ukraina dan Israel–Palestina merupakan dua konflik kontemporer yang menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan Hukum Humaniter Internasional, khususnya terkait prinsip proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar penilaian proporsionalitas yang digunakan dalam hukum internasional melalui kajian terhadap penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan kemanusiaan dalam kedua konflik tersebut, serta menelaahnya dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan kritis TWAIL. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, putusan dan perintah Mahkamah Internasional, serta berbagai dokumen dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konflik memperlihatkan persoalan serupa berupa dugaan serangan terhadap objek sipil, tingginya korban nonkombatan, kerusakan fasilitas kemanusiaan, serta penggunaan metode peperangan yang menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas. Analisis terhadap penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan kemanusiaan menunjukkan adanya perbedaan respons internasional dalam bentuk kecaman, investigasi, sanksi, maupun tekanan diplomatik terhadap para pihak yang terlibat. Perspektif TWAIL menilai kondisi tersebut sebagai refleksi ketimpangan struktur kekuasaan global yang masih memengaruhi praktik penegakan hukum internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan utama hukum internasional tidak hanya terletak pada keberadaan norma hukum, tetapi juga pada konsistensi penerapan dan penegakannya. Penerapan standar hukum yang objektif, konsisten, dan non-diskriminatif menjadi syarat penting untuk menjaga legitimasi hukum internasional serta mewujudkan perlindungan kemanusiaan dan keadilan internasional yang setara bagi seluruh korban konflik bersenjata.