Penelitian ini mengkaji secara komprehensif indikasi pergeseran paradigma keadilan konstitusional dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Titik fokus telaah diarahkan pada dua putusan monumental yang sarat kontroversi, yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menguji syarat batas usia pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menggunakan metode penelitian hukum doktriner melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, kajian ini bertujuan menguliti motif tersembunyi sekaligus dampak yuridis yang dilahirkan dari kedua produk peradilan tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya pembelokan orientasi keadilan oleh Mahkamah Konstitusi, yang semula mengedepankan aspek progresif-substantif kini terjebak dalam pragmatisme formalistik yang akomodatif terhadap konstelasi kekuasaan. Ditinjau dari kacamata moralitas konstitusi, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merefleksikan kompromi yudisial demi menyelaraskan diri dengan arus modal dan investasi global, meski harus menegasikan keluhuran prosedur partisipasi publik. Sementara itu, Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023 mempertontonkan potret kooptasi politik peradilan yang secara instan meredefinisi aturan pemilihan umum demi kepentingan dinasti politik tertentu. Implikasi hukum dari inkonsistensi penafsiran ini sangat destruktif, karena tidak hanya menyuburkan fenomena legalisme otokratis yang melegitimasi kesewenang-wenangan secara legal, tetapi juga meruntuhkan derajat kepercayaan publik terhadap muruah institusi yudisial. Konsekuensinya, rekonstruksi pemikiran hukum yang berbasis pada penguatan etika publik dan pembatasan kekuasaan mutlak diaktualisasikan demi menyelamatkan masa depan negara hukum Indonesia dari cengkeraman kepentingan oligarki.
Copyrights © 2026