p-Index From 2021 - 2026
0.961
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Nina Firda Amalia
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERGESERAN PARADIGMA KEADILAN KONSTITUSIONAL : KAJIAN KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 DAN NOMOR 40/PUU-XXI/2023 Mohd Taufiqurrahman; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9295

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif indikasi pergeseran paradigma keadilan konstitusional dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Titik fokus telaah diarahkan pada dua putusan monumental yang sarat kontroversi, yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menguji syarat batas usia pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menggunakan metode penelitian hukum doktriner melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, kajian ini bertujuan menguliti motif tersembunyi sekaligus dampak yuridis yang dilahirkan dari kedua produk peradilan tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya pembelokan orientasi keadilan oleh Mahkamah Konstitusi, yang semula mengedepankan aspek progresif-substantif kini terjebak dalam pragmatisme formalistik yang akomodatif terhadap konstelasi kekuasaan. Ditinjau dari kacamata moralitas konstitusi, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merefleksikan kompromi yudisial demi menyelaraskan diri dengan arus modal dan investasi global, meski harus menegasikan keluhuran prosedur partisipasi publik. Sementara itu, Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023 mempertontonkan potret kooptasi politik peradilan yang secara instan meredefinisi aturan pemilihan umum demi kepentingan dinasti politik tertentu. Implikasi hukum dari inkonsistensi penafsiran ini sangat destruktif, karena tidak hanya menyuburkan fenomena legalisme otokratis yang melegitimasi kesewenang-wenangan secara legal, tetapi juga meruntuhkan derajat kepercayaan publik terhadap muruah institusi yudisial. Konsekuensinya, rekonstruksi pemikiran hukum yang berbasis pada penguatan etika publik dan pembatasan kekuasaan mutlak diaktualisasikan demi menyelamatkan masa depan negara hukum Indonesia dari cengkeraman kepentingan oligarki.
POLITIK HUKUM DI BALIK PEMBERHENTIAN JAKSA AGUNG HENDARMAN SUPANDJI: STUDI KASUS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN 2009 Evan Willy; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9274

Abstract

Penelitian ini menganalisis politik hukum judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dalam kasus pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Putusan No. 26/PUU-VIII/2010, yang menguji independensi lembaga penegak hukum dari intervensi eksekutif pasca-reformasi 1998. Latar belakang kasus rooted pada pengangkatan Hendarman via Keppres No. 13/2007 di luar masa jabatan reguler Abdul Rahman Saleh, memicu gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Pasal 22 Undang-Undang Kejaksaan yang dalil bertentangan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Metode yuridis normatif dengan statute dan case approach mengurai putusan MK melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, mengumpulkan data primer (putusan MK, risalah sidang) dan sekunder (Jimly Asshiddiqie, Feri Amsari, laporan ICW). Tujuan utama mengkaji efektivitas politik hukum MK dalam perkuat quasi-judicial independence Kejaksaan. Hasil menunjukkan putusan efektif relatif (78%): (1) preseden constitutional supremacy pertama (SBY tunduk via Keppres 104/2010), (2) recovery korupsi naik 62% era Basrief Arief (BLBI Rp28T), (3) reformasi Undang-Undang No. 11/2021 Pasal 19A DPR hearing, (4) Prosecutorial Integrity Index 82/100 (2025), meski subordinasi Pasal 30 ayat (4) tetap hadapi intervensi politik (kasus Basrief 2014). Secara normatif, MK kembangkan proportionality test ala ECHR untuk jabatan publik, transformasi presidential tool Orde Baru menjadi semi-independent prosecutor sinkron KPK-MK, benchmark mature constitutionalism Indonesia hingga era Prabowo-Gibran 2026.
POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA: STUDI KASUS TERHADAP EKSISTENSI DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Asep Guntur Sapari; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9275

Abstract

Jurnal ini membahas dinamika politik hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menitikberatkan pada peran serta penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap kehidupan bernegara, sehingga penanganannya memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta komitmen politik yang konsisten dari penyelenggara negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, untuk mengkaji perkembangan kebijakan hukum yang melatarbelakangi pembentukan dan perubahan KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum di bidang antikorupsi bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh kondisi politik, terutama terlihat dalam perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berdampak pada penurunan tingkat independensi KPK. Di sisi lain, peran Mahkamah Konstitusi serta tekanan dari masyarakat sipil menjadi faktor penting dalam menjaga arah pemberantasan korupsi. Penguatan politik hukum antikorupsi memerlukan keselarasan antara regulasi, desain kelembagaan, dan komitmen politik yang berkelanjutan.
POLITIK HUKUM SENGKETA HASIL PEMILUKADA: STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 209-210/PHPU-VII/2010 KOTA TANGERANG SELATAN Desva Sanjaya .H; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9272

Abstract

Studi ini menganalisis politik hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan 2010 melalui Putusan Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010, di mana pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM) seperti manipulasi DPT, money politics, intimidasi pemilih, serta ketidaknetralan birokrasi terbukti memengaruhi hasil secara material dengan selisih 116 suara, sehingga MK membatalkan penetapan KPUD dan memerintahkan PSU di seluruh 416 TPS. Berlandaskan Pasal 24C Undang-Undang 1945, Undang-Undang No. 12/2008, dan PerMK No. 15/2008, MK menerapkan judicial activism melalui fast-track prosedur, membuktikan pengaruh STM via triangulasi saksi, form C-hasil, dan simulasi statistik yang menunjukkan potensi flipping outcome. Pendapat ahli seperti Jimly Asshiddiqie memuji preseden ini sebagai koreksi sistemik, sementara Feri Amsari soroti evolusi PHPU dari administratif ke substantif. Dampaknya meliputi restorasi legitimasi dengan PSU Januari 2011 (kemenangan Airin-Benyamin margin 20 ribu suara, partisipasi 75%), penguatan verifikasi DPT, dan reformasi regulasi seperti Undang-Undang No. 10/2016 serta PerMK No. 4/2017. Secara normatif, kasus ini menjadi benchmark TSM bagi sengketa Pilkada modern, konsolidasi desentralisasi di daerah pemekaran, dan wujud electoral justice yang seimbangkan kepastian hukum dengan konstitusionalitas demokrasi Indonesia.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN REGULASI LAYANAN DIGITAL TERINTEGRASI : STUDI KASUS KEWAJIBAN PENGGUNAAN APLIKASI ALL INDONESIA Muhammad Aulia Ramadhan; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9294

Abstract

Transformasi digital pelayanan publik di Indonesia semakin mengarah pada integrasi layanan, interoperabilitas sistem, dan penyederhanaan prosedur administratif. Salah satu bentuk konkret kebijakan tersebut terlihat dalam penggunaan aplikasi All Indonesia sebagai platform digital terpadu untuk deklarasi kedatangan penumpang internasional. Aplikasi ini mengintegrasikan layanan keimigrasian, kesehatan, karantina, dan kepabeanan ke dalam satu kanal digital yang dapat diakses melalui aplikasi seluler maupun laman web. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pembentukan regulasi layanan digital terintegrasi di Indonesia dengan menjadikan All Indonesia sebagai studi kasus. Fokus kajian diarahkan pada dasar legitimasi kewajiban penggunaan aplikasi, arah politik hukum nasional dalam digitalisasi pelayanan publik, serta persoalan hukum yang timbul terkait asas legalitas, perlindungan data pribadi, aksesibilitas, dan akuntabilitas antarlembaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan publik, pelindungan data pribadi, sistem elektronik, dan keimigrasian, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan All Indonesia sejalan dengan arah politik hukum Indonesia yang mendorong keterpaduan layanan digital nasional. Namun, agar selaras dengan prinsip negara hukum, kebijakan tersebut perlu ditopang oleh pengaturan yang lebih tegas mengenai sumber kewajiban, tata kelola data lintas instansi, mekanisme pengawasan, perlindungan hak subjek data, prosedur koreksi, serta jaminan layanan alternatif bagi kelompok yang mengalami hambatan digital. Dengan demikian, regulasi layanan digital terintegrasi harus dibangun tidak hanya atas dasar efisiensi, tetapi juga atas dasar legalitas, proporsionalitas, perlindungan hak, dan akuntabilitas.
POLITIK HUKUM SENGKETA WILAYAH PULAU BERHALA: SINKRONISASI UNDANG-UNDANG DAN PRINSIP LEX POSTERIOR DEROGAT LEX PRIORI Firdaus Firdaus; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9273

Abstract

Sengketa wilayah Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi mencerminkan dualisme norma Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 (eksplisit sertakan Berhala dalam Kabupaten Lingga) versus Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 (klaim Selat Berhala untuk Tanjung Jabung Timur), memicu konflik konstitusionalitas yang diselesaikan melalui Putusan MK No. 32/PUU-X/2012 dan Putusan MA No. 49 P/HUM/2011, dengan prinsip lex posterior derogat lex priori sebagai inti sinkronisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus analitis (statute dan conceptual approach), menganalisis dokumen primer (putusan MK-MA, Undang-undang terkait) dan sekunder (buku Jimly Asshiddiqie, Feri Amsari) melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Tujuan utama mengkaji efektivitas politik hukum MK dalam harmonisasi norma pembentukan daerah demi legal certainty wilayah maritim strategis (29,15 km², ZEE perikanan 10 juta ton/tahun). Hasil menunjukkan Putusan 32/PUU-X/2012 efektif 95% karena: (1) batalnya Permendagri No. 44/2011 ultra vires, (2) kontinuitas administratif Kepri via lex specialis Undang-Undang 25/2002, (3) dampak fiskal PAD Kepri +Rp150 miliar/tahun dan IPM Lingga +18 poin, (4) reformasi Undang-Undang No. 23/2014 Pasal 38 (GIS wajib) kurangi litigasi 70%, (5) geopolitik kuatkan diplomasi RI-Singapura UNCLOS 1982. Secara normatif, preseden ini transformasi desentralisasi dari gonjang-ganjing regulasi era Megawati ke rechtsstaat preventif, stabilkan NKRI maritim era IKN 2026