Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga diperlukan kajian mengenai keabsahannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kontrak elektronik, penerapan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta kekuatan hukum kontrak elektronik dalam hubungan hukum para pihak. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, serta memiliki kekuatan pembuktian yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026