Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya melinjoan di Desa Ulatan.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya melinjoan, yaitu faktor ekonomi, seperti ketidakmampuan memenuhi biaya pernikahan; faktor keluarga, seperti tidak adanya restu orang tua; faktor budaya, yang masih mentoleransi praktik kawin lari sebagai jalan keluar; serta faktor pergaulan dan kehamilan di luar nikah. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial juga turut berkontribusi terhadap terjadinya praktik ini. Dari sisi sosial, melinjoan memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, praktik ini dapat menjadi solusi bagi pasangan yang terhalang menikah secara formal, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan konflik keluarga, stigma sosial, serta ketidakpastian status hukum pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah desa, tokoh adat, dan lembaga terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta dan memperkuat mekanisme mediasi keluarga.
Copyrights © 2026